Harian Kita, Depok – Bagi warga Depok dan sekitarnya yang baru membeli kendaraan bekas, proses balik nama kepemilikan bisa dilakukan di Samsat Cinere. Agar tidak bolak-balik, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal.
Samsat Cinere menegaskan kelengkapan berkas adalah kunci agar proses administrasi berjalan cepat dan lancar.
6 Dokumen Wajib Balik Nama Kendaraan di Samsat Cinere
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan pemilik kendaraan baru:
1. KTP Asli Pemilik Baru : Wajib sesuai domisili. Jika beda wilayah, perlu cabut berkas terlebih dahulu.
2. STNK Asli : Sebagai bukti registrasi kendaraan yang masih berlaku.
3. BPKB Asli : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dari pemilik sebelumnya.
4. Kwitansi Jual Beli Bermaterai : Bukti transaksi jual beli kendaraan bekas.
5. Surat Kuasa + KTP Penerima Kuasa : Jika pengurusan diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai.
6. Kendaraan Fisik : Kendaraan harus dibawa untuk proses cek fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Tips Agar Proses Cepat
Petugas Samsat Cinere menyarankan masyarakat membawa dokumen asli beserta fotokopi 3 lembar. Fotokopi harus jelas agar tidak ditolak saat verifikasi.
“Persyaratan bisa berbeda di tiap Samsat sesuai kebijakan. Jadi pastikan dulu sebelum datang ke kantor,” ujar petugas.
Dengan dokumen lengkap, estimasi waktu pelayanan bisa lebih singkat. Warga tidak perlu bolak-balik karena ada berkas yang kurang.
Pastikan KTP, STNK, BPKB hingga cek fisik kendaraan lengkap agar proses tidak bolak-balik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang langsung ke Samsat Cinere atau menghubungi call center resmi.(Redaksi)